KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Kantor Imigrasi mengakui bahwa pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Karawang tidak dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa dukungan berbagai pihak. Karena itu, peran media dan masyarakat dinilai penting dalam membantu memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Yudo, dalam pertemuan bersama sejumlah insan pers di Karawang, Rabu (4/6/2026).
Menurut Yudo, keterbatasan jangkauan pengawasan membuat Imigrasi membutuhkan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk media massa, guna memastikan keberadaan WNA di Karawang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Media memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting. Kami berharap media dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan informasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing,” ujarnya.
Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Karawang menjadi tujuan berbagai tenaga kerja asing dari sejumlah negara. Kondisi tersebut menuntut pengawasan yang berkelanjutan agar seluruh aktivitas dan keberadaan WNA tetap sesuai dengan izin yang dimiliki.
Yudo menjelaskan, salah satu pelanggaran yang kerap menjadi perhatian adalah overstay, yakni kondisi ketika seorang WNA berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang telah diberikan oleh pemerintah.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terjadi overstay, maka petugas dapat menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi atau pemulangan ke negara asal.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran overstay, maka tindakan yang dapat dikenakan antara lain deportasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Yudo menilai kolaborasi antara Imigrasi, media, dan masyarakat dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Karawang. Informasi yang disampaikan masyarakat maupun media akan menjadi bahan awal bagi petugas untuk melakukan verifikasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Meski demikian, pernyataan mengenai perlunya dukungan eksternal dalam pengawasan WNA turut memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk keterbukaan dan kolaborasi, sementara lainnya berharap penguatan sistem pengawasan internal terus dilakukan agar pengendalian keberadaan WNA dapat berjalan lebih optimal.
Dengan tingginya mobilitas tenaga kerja asing di kawasan industri Karawang, efektivitas pengawasan keimigrasian menjadi perhatian bersama guna memastikan seluruh WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
(Indah)

