Rabu, Juli 22, 2026

Jaga Kondusifitas Kawasan Dean Shoes, Karang Taruna Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan

KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Pemerintah Desa Mekarjaya dan Pemerintah Desa Tamelang bersama Karang Taruna dari kedua desa resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama sebagai komitmen menjaga kondusivitas, ketertiban lingkungan, dan memperkuat sinergi di sekitar kawasan operasional PT DEAN Industrial Park, Kamis (9/7/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Kabupaten Karawang tersebut turut dihadiri Camat Purwasari H. Dendi Sopandi, S.Kom., M.M., Kapolsek Purwasari Polresta Karawang IPTU Cahya Hardiansyah, S.H., Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang Dr. Dhani Sudirman, S.H., S.T., S.E., M.M., Ketua Karang Taruna Kecamatan Purwasari Fahmi Ibrahim, serta unsur pemerintah desa, Karang Taruna, dan manajemen PT DEAN Industrial Park.

Kesepakatan itu menjadi landasan kerja sama dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan kawasan industri. Hal tersebut mempertimbangkan bahwa sebagian besar lahan operasional PT DEAN Industrial Park berada di wilayah Desa Mekarjaya, sementara akses utama menuju kawasan industri melintasi Desa Tamelang.

Dalam nota kesepakatan tersebut, kedua desa sepakat mengedepankan penyelesaian persoalan melalui musyawarah, menjaga situasi tetap aman dan kondusif, serta menghindari segala bentuk tindakan anarkis, provokasi, maupun demonstrasi yang berpotensi mengganggu aktivitas operasional kawasan industri.

Selain itu, kedua belah pihak juga berkomitmen membangun komunikasi yang transparan dengan manajemen PT DEAN Industrial Park terkait pelaksanaan program sosial kemasyarakatan, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Kesepakatan juga mengatur pembagian potensi pemberdayaan ekonomi dengan komposisi 60 persen bagi masyarakat Desa Mekarjaya dan 40 persen bagi masyarakat Desa Tamelang sesuai dengan proporsi wilayah operasional perusahaan. Penyerapan tenaga kerja diprioritaskan bagi warga lokal dari kedua desa secara profesional tanpa adanya intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Baca Juga  Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rengasdengklok Rutin Monitoring Pertumbuhan Lahan Jagung Hybrida

Apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya akan ditempuh melalui musyawarah mufakat. Jika belum mencapai kesepakatan, proses mediasi dapat melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga pihak kepolisian.

Nota Kesepakatan Bersama tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Sebagai tindak lanjut, kedua desa juga membentuk Tim Kerja Lapangan Kawasan PT DEAN Industrial Park yang bertugas menyusun mekanisme kerja, standar operasional prosedur (SOP), serta mengawal pelaksanaan berbagai program pemberdayaan.

Tim tersebut membidangi empat sektor utama, yakni pemberdayaan pendidikan, pemberdayaan keamanan kawasan, pemberdayaan sosial, dan pemberdayaan ekonomi. Tim juga akan mengawal pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pengadaan pemasok, hingga pengelolaan limbah B3 maupun non-B3 yang pelaksanaannya harus melalui koordinasi dan persetujuan bersama antara pemerintah desa dan Karang Taruna.

Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. Dhani Sudirman, S.H., S.T., S.E., M.M., mengapresiasi lahirnya nota kesepakatan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun hubungan yang sehat antara masyarakat dengan dunia industri.

“Kesepakatan ini merupakan contoh kolaborasi yang sangat baik. Karang Taruna hadir bukan untuk menciptakan konflik, tetapi menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan. Dengan adanya komitmen bersama ini, kami berharap iklim investasi di Kabupaten Karawang tetap terjaga, masyarakat memperoleh manfaat nyata melalui penyerapan tenaga kerja dan pemberdayaan ekonomi, serta seluruh persoalan dapat diselesaikan dengan dialog dan musyawarah. Inilah semangat Karang Taruna, yaitu membangun, memberdayakan, dan menjaga kondusivitas daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Dhani Sudirman.

Ia juga berharap model kerja sama tersebut dapat menjadi contoh bagi kawasan industri lainnya di Kabupaten Karawang dalam membangun sinergi yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat.

Baca Juga  Patroli Prekat Siang hari, Personil Polsek Rengasdengklok Sisir Sejumlah Lokasi Rawan Tindak Kriminalitas

Adapun Nota Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Kepala Desa Mekarjaya Hj. Euis Suyeti bersama Ketua Karang Taruna Desa Mekarjaya Singgih Surya Pratama sebagai Pihak Kesatu, serta Kepala Desa Tamelang A. Nurhidayat bersama Ketua Karang Taruna Desa Tamelang Syamsudin Setiawan sebagai Pihak Kedua.

Melalui kesepakatan ini, seluruh pihak berharap stabilitas sosial, keamanan kawasan industri, serta pemerataan manfaat ekonomi dapat terus terjaga sehingga keberadaan PT DEAN Industrial Park mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Mekarjaya, Desa Tamelang, dan Kabupaten Karawang secara keseluruhan.

(Red)

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Personil Polsek Rengasdengklok Monitoring Pertumbuhan Lahan Jagung

Karawang| Insightjabarnusantara.Com-  Jajaran Personil Kepolisian sektor Rengasdengklok Polres Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Advokasi Asprumnas Jabar Mulai Berbuah Hasil, Dorong Akses Rumah Subsidi Kian Terbuka

Bandung| Insightjabarnusantara.Com– Sejumlah gagasan dan masukan yang selama ini...