KARAWANG | InsightJabarNusantara.Com – Kebiasaan membakar sampah secara sembarangan atau open burning masih menjadi persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius. Selain berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kenyamanan masyarakat, pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan juga dapat berimplikasi hukum.
Secara nasional, pengelolaan sampah diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Ketentuan mengenai pengelolaan sampah juga diperkuat melalui regulasi di tingkat daerah. Di Kabupaten Karawang, terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut kemudian diubah melalui Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Perda Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2025 serta berstatus berlaku.
Perubahan regulasi tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang terus melakukan penyesuaian kebijakan pengelolaan sampah agar lebih efektif, efisien, adaptif terhadap perkembangan masyarakat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Kabupaten Karawang juga memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Sampah. Regulasi ini menjadi salah satu upaya mendorong pengurangan timbulan sampah melalui kegiatan pemilahan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sampah berbasis masyarakat.
Dengan adanya berbagai regulasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak menjadikan pembakaran sampah secara terbuka sebagai solusi utama untuk mengatasi sampah rumah tangga maupun limbah.
Pengelolaan sampah sebaiknya dilakukan melalui pemilahan sejak dari sumbernya, pengurangan timbulan sampah, penggunaan kembali barang yang masih dapat dimanfaatkan, serta penyaluran sampah yang memiliki nilai ekonomi melalui bank sampah.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dengan tidak membakar sampah secara sembarangan, khususnya di kawasan permukiman. Asap hasil pembakaran dapat mengganggu kualitas udara dan kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa tidak setiap aktivitas pembakaran sampah secara otomatis dikenakan ancaman pidana yang sama. Penerapan sanksi harus mengacu pada jenis pelanggaran, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta aturan daerah yang relevan.
Oleh karena itu, penanganan persoalan sampah di Kabupaten Karawang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, pelaku usaha, komunitas, serta masyarakat. Edukasi, pengawasan, dan penegakan aturan perlu berjalan beriringan agar persoalan sampah tidak semakin membebani lingkungan.
Dengan memahami dan menaati aturan pengelolaan sampah, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kabupaten Karawang yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
(Red)

