Sabtu, September 5, 2026

Ketum GMPB Sidak Pasar Rebo Purwakarta, Soroti Dugaan Praktik Renternir Berkedok Koperasi

PURWAKARTA| Insightjabarnusantara.Com– Ketua Umum Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu (GMPB) bersama Ketua Karang Taruna setempat kelurahan Nagrikidul purwakarta melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Rebo, Kabupaten Purwakarta, pada hari ini. Dalam kegiatan tersebut, keduanya berorasi di hadapan para pedagang untuk menyuarakan kepedulian terhadap nasib pelaku UMKM yang terjerat pinjaman berbunga tinggi berkedok koperasi.

Dalam orasinya, Ketum GMPB kang Andi menegaskan bahwa masih banyak pedagang pasar yang diduga menjadi korban jeratan pinjaman dengan sistem rentenir yang mengatasnamakan koperasi.

“Kami menemukan banyak pedagang yang awalnya ditawari pinjaman mudah oleh oknum yang mengaku koperasi. Tapi bunganya mencekik, dendanya berlipat, dan cara penagihannya tidak manusiawi. Ini bukan koperasi, ini rentenir berkedok koperasi!” tegas Ketum GMPB di hadapan para pedagang.

Senada, Ketua Karang Taruna menyampaikan dukungannya dan mengajak para pedagang untuk berani melapor jika mengalami intimidasi.

“Pasar ini rumah kita bersama. Kami dari Karang Taruna dan GMPB akan terus mengawal agar pedagang kecil tidak lagi menjadi korban,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketum GMPB juga menyoroti aspek hukum dari praktik tersebut. Ia menyebut praktik rentenir yang berkedok koperasi jelas melanggar regulasi yang berlaku.

Berdasarkan *PermenKop UKM Nomor 8 Tahun 2023*, suku bunga pinjaman oleh koperasi maksimal 24% per tahun. Sementara praktik rentenir di lapangan sering mematok bunga hingga 20% per bulan.

“Selain itu, *UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK* dan *UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian* mengatur bahwa koperasi wajib berbadan hukum dan diawasi. Jika koperasi terbukti menerapkan sistem rentenir, maka izinnya terancam dibekukan oleh Dinas Koperasi,” jelas Ketum GMPB.

Ia juga mengingatkan bahwa penagihan dengan ancaman, intimidasi, hingga perampasan barang dagangan bisa dipidana berdasarkan *Pasal 368 KUHP* tentang pemerasan dan *KUHP baru Pasal 273* tentang eksploitasi ekonomi.

Baca Juga  Patroli Gabungan Polsek Rengasdengklok Gelar Ops Miras dan Razia di Tempat-Tempat Rawan Kriminalitas

Dalam sidaknya, GMPB dan Karang Taruna membagikan nomor pengaduan serta mengedukasi pedagang agar tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa perjanjian tertulis.

“Kami minta Pemda dan Dinas Koperasi memperketat pengawasan. Jangan sampai ada lagi koperasi bodong yang berkeliaran di pasar. Pedagang harus kita lindungi, bukan kita cekik,” tutupnya.

Kegiatan sidak ini ditutup dengan dialog bersama pedagang dan komitmen GMPB bersama Karang Taruna untuk terus melakukan pendampingan kepada para pedagang

(Red)

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

Kapolsek Jalancagak Lepas peserta Komunitas Goes ulin Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80,...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Personil Polsek Rengasdengklok Monitoring Pertumbuhan Lahan Jagung

Karawang| Insightjabarnusantara.Com-  Jajaran Personil Kepolisian sektor Rengasdengklok Polres Karawang...