KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Jajat Sudrajat, warga Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil dipulangkan kembali ke Indonesia setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok tawaran pekerjaan di Kamboja. Kedatangannya ke tanah air disambut lega setelah melalui proses yang melibatkan berbagai pihak.
Jajat tiba dalam kondisi mengalami cedera parah, yaitu patah tulang ekor dan tulang punggung, yang dideritanya selama berada di negara tersebut. Proses pemulangannya tidak berjalan mudah dan melibatkan kerja sama tim advokasi Jabar Istimewa, aktivis pekerja migran, Baznas Karawang, serta sejumlah relawan yang telah mendampinginya selama berada di Kamboja.
Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Partai Demokrat, Cellica Nurrachadiana, yang turut mengawal proses kepulangan tersebut menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami korban. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan prosedural.
“Alhamdulillah Kang Jajat akhirnya bisa kembali ke Karawang. Ini berkat kerja keras dan kolaborasi banyak pihak, mulai dari tim advokasi, Baznas Karawang, aktivis, media, hingga masyarakat yang ikut membantu,” ujar Cellica pada Senin (15/6/2026.
Karena kondisi fisiknya yang belum pulih, Kedutaan Besar RI di Kamboja mewajibkan adanya pendamping selama perjalanan pulang. Peran ini dijalankan oleh Helmi, warga asal Aceh yang telah merawat dan mendampingi Jajat selama satu setengah bulan di Kamboja. Rumah Aspirasi Cellica juga turut memfasilitasi kepulangan Helmi agar bisa terus menemani hingga korban tiba dengan selamat di Indonesia.
Sebagai anggota Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran, Cellica menegaskan kasus ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali di masa mendatang. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan lembaga penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran bekerja ke luar negeri.
Sumber : Halokrw

