KARAWANG | Insightjabarnusantara.Com – Pemerintah Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menggelar kegiatan Minggon Desa yang dirangkaikan dengan serah terima jabatan (sertijab) Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum pergantian kepengurusan BPD dari periode 2018–2026 kepada kepengurusan baru untuk masa jabatan 2026–2034.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua BPD periode 2018–2026, Komarudin, bersama jajaran anggota BPD menyerahkan estafet kepengurusan kepada Ketua BPD yang baru, Kosim, beserta anggota BPD periode 2026–2034.
Pergantian kepengurusan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memperkuat peran BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Selain menjadi agenda rutin koordinasi pemerintahan desa, kegiatan Minggon tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara Pemerintah Desa Kampungsawah dan jajaran BPD dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru, BPD Desa Kampungsawah periode 2026–2034 diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, pengabdian Ketua BPD sebelumnya, Komarudin, beserta seluruh anggota periode 2018–2026 menjadi bagian dari perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Kampungsawah.
Pergantian kepengurusan ini juga diharapkan dapat membawa semangat baru dalam membangun komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang harmonis antara BPD, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat.
Melalui momentum serah terima jabatan tersebut, BPD Desa Kampungsawah diharapkan semakin aktif mengawal aspirasi masyarakat, meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
(Redaksi)

