Minggu, Agustus 2, 2026

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

JAKARTA| Insightjabarnusantara.Com– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.

Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan masa aktif kuota internet yang diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk driver dan pedagang online serta dosen.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketentuan tersebut dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Selain itu, penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut menjadi penegasan MK terhadap perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Hak milik pribadi pada prinsipnya tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun.

Dengan adanya putusan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi nantinya harus menyediakan pilihan layanan yang memberikan kepastian kepada pengguna agar sisa kuota internet yang dimiliki tetap dapat digunakan dan tidak hangus secara sepihak akibat berakhirnya masa aktif.

Putusan MK tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi, khususnya terkait hak atas kuota internet yang telah dibeli.

Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh putusan lengkap terkait perkara tersebut melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Wujudkan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Gelar Kerja Bakti Bersama Warga

(Redaksi)

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Personil Polsek Rengasdengklok Monitoring Pertumbuhan Lahan Jagung

Karawang| Insightjabarnusantara.Com-  Jajaran Personil Kepolisian sektor Rengasdengklok Polres Karawang...

Kapolsek Jalancagak Lepas peserta Komunitas Goes ulin Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80,...