JAKARTA| Insightjabarnusantara.Com– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.
Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan masa aktif kuota internet yang diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk driver dan pedagang online serta dosen.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan tersebut dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut menjadi penegasan MK terhadap perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Hak milik pribadi pada prinsipnya tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun.
Dengan adanya putusan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi nantinya harus menyediakan pilihan layanan yang memberikan kepastian kepada pengguna agar sisa kuota internet yang dimiliki tetap dapat digunakan dan tidak hangus secara sepihak akibat berakhirnya masa aktif.
Putusan MK tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi, khususnya terkait hak atas kuota internet yang telah dibeli.
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh putusan lengkap terkait perkara tersebut melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.
(Redaksi)

