Rabu, Oktober 21, 2026

Ombudsman dan Inspektorat Sama-Sama Mengawasi, Namun Beda Fungsi dan Kewenangan

 Jakarta| Insightjabarnusantara.Com–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Inspektorat Pemerintah Daerah sama-sama memiliki fungsi pengawasan, namun keduanya memiliki kedudukan, ruang lingkup, objek serta mekanisme kerja yang berbeda.

Perbedaan tersebut penting dipahami, khususnya ketika masyarakat menemukan persoalan dalam pelayanan publik maupun dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan memiliki tugas utama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara Inspektorat merupakan bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menjalankan fungsi pengawasan internal di lingkungan pemerintahan.

Ombudsman memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk menangani laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi.

Maladministrasi dapat berupa tindakan atau perilaku dalam pelayanan publik yang menyimpang, antara lain penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, tindakan sewenang-wenang maupun bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat yang merasa dirugikan dalam memperoleh pelayanan publik dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat, meminta keterangan dari pelapor maupun pihak terlapor, meminta dokumen, melakukan pemeriksaan lapangan serta melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.

Hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berujung pada tindakan korektif maupun rekomendasi sesuai dengan kewenangannya.

Dengan demikian, orientasi utama Ombudsman adalah memastikan hak masyarakat sebagai penerima pelayanan publik terpenuhi dan penyelenggara pelayanan tidak melakukan maladministrasi.

Berbeda dengan Ombudsman, Inspektorat merupakan bagian dari APIP yang menjalankan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pengawasan tersebut dapat mencakup audit, reviu, evaluasi, pemantauan serta bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan penugasan.

Inspektorat dapat melakukan pengawasan terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan, kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), pengelolaan program, kepatuhan terhadap ketentuan, pengendalian internal, manajemen risiko hingga aspek pengelolaan keuangan sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.

Baca Juga  Bulan Bakti Satlinmas Sekecamatan Jayakerta di Bulan September 2026, Kesiapan Anggota Desa Diperkuat Melalui Pengecekan dan Pembinaan

Dalam pemerintahan daerah, Inspektorat juga memiliki peran membantu kepala daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Karena berada dalam sistem pemerintahan, Inspektorat memiliki posisi yang berbeda dengan Ombudsman yang bersifat mandiri.

Sebagai contoh, apabila masyarakat mengeluhkan pelayanan administrasi kependudukan yang berlarut-larut, persoalan tersebut dapat menjadi perhatian Ombudsman dari sisi dugaan maladministrasi dan hak masyarakat mendapatkan pelayanan.

Sementara apabila persoalan tersebut diperiksa dari sisi internal pemerintah, Inspektorat dapat melihat bagaimana prosedur, standar pelayanan, kinerja aparatur, pengendalian internal serta kepatuhan terhadap ketentuan dilaksanakan.

Begitu pula apabila terdapat dugaan pungutan dalam pelayanan publik. Ombudsman dapat melihatnya dari perspektif pelayanan publik dan dugaan maladministrasi, sedangkan Inspektorat dapat melakukan pengawasan dari sisi internal pemerintahan sesuai kewenangannya.

Apabila kemudian ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya dapat masuk ke ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan perbedaan tersebut, Ombudsman dan Inspektorat tidak dapat diposisikan sebagai lembaga yang saling menggantikan.

Ombudsman lebih berorientasi pada pengawasan pelayanan publik dan perlindungan masyarakat dari maladministrasi.

Sedangkan Inspektorat/APIP berorientasi pada pengawasan internal pemerintahan, termasuk pengendalian, kepatuhan, kinerja, risiko dan tata kelola pemerintahan.

Keduanya memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

Bagi masyarakat, pemahaman mengenai perbedaan tersebut juga penting agar pengaduan atau laporan dapat disampaikan kepada lembaga yang tepat berdasarkan jenis persoalan yang dihadapi.

(Red)

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

Kapolsek Jalancagak Lepas peserta Komunitas Goes ulin Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80,...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

Pendapatan Daerah Masih Lemah, Bupati Karawang Perintahkan Pemutihan PBG Gratis dan Pengawasan Ketat

KARAWANG | Insightjabarnusantara.com– Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar rapat rutin...