Sabtu, September 5, 2026

Pemkab Karawang Percepat Implementasi Pedoman Baru MCSP RBS KPK 2026

KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar Rapat Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Percepatan Pemenuhan Dokumen Monitoring Centre for Prevention (MCSP) berbasis Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026 di Kantor Inspektorat Daerah Karawang, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diselenggarakan di BPSDM Provinsi Jawa Barat pada Selasa (4/8/2026). Rakor tersebut dihadiri para kepala daerah, sekretaris daerah, dan inspektur daerah se-Jawa Barat sebagai bagian dari implementasi pedoman baru MCSP berbasis RBS.

Rapat sosialisasi di Karawang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang dan dihadiri Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM, serta para Person in Charge (PIC) MCSP dari seluruh perangkat daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Daerah menyampaikan bahwa Pemkab Karawang telah menerima pedoman baru MCSP dari KPK yang kini menerapkan pendekatan Risk Based Surveillance (RBS). Menurutnya, seluruh perangkat daerah diminta bergerak cepat dalam menyiapkan data, dokumen pendukung, serta melakukan penginputan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan bahwa pedoman tersebut baru diterbitkan pada Agustus 2026 sehingga waktu yang tersedia relatif terbatas. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diminta memaksimalkan proses pemenuhan data dan eviden agar pelaksanaan MCSP berjalan optimal.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Karawang menegaskan bahwa perubahan pedoman MCSP Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Menurutnya, sistem penilaian MCSP saat ini tidak lagi berorientasi pada banyaknya dokumen yang diunggah, melainkan lebih menitikberatkan pada efektivitas pengendalian risiko serta perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.

“Fungsi utama kita sebagai ASN adalah memberikan pelayanan publik secara optimal sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Perubahan dari delapan area menjadi tujuh area berbasis RBS harus disikapi dengan cepat. Pelaporan tahun ini tidak lagi sekadar menumpuk dokumen eviden, melainkan fokus pada penilaian berbasis risiko dengan batas cut-off pada Januari mendatang,” tegas Sekda.

Baca Juga  Ketika Guru Kehilangan Empati: Membaca Ulang Relasi Pendidikan dari Teach You a Lesson

Melalui implementasi MCSP berbasis RBS, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga mendorong pengelolaan pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

(Red)

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

Kapolsek Jalancagak Lepas peserta Komunitas Goes ulin Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80,...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Personil Polsek Rengasdengklok Monitoring Pertumbuhan Lahan Jagung

Karawang| Insightjabarnusantara.Com-  Jajaran Personil Kepolisian sektor Rengasdengklok Polres Karawang...