JAKARTA| Insightjabarnusantara.Com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) kembali membuka program Padat Karya Menyala sebagai upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Jakarta.
Program ini ditujukan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang belum memiliki pekerjaan dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Melalui program tersebut, peserta berkesempatan memperoleh upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sekitar Rp5,7 juta per bulan selama masa penugasan.
Berdasarkan informasi yang diumumkan DTKTE, syarat pendaftaran meliputi warga ber-KTP DKI Jakarta, masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 5, berusia produktif 18–59 tahun, belum memiliki pekerjaan saat mendaftar, serta sehat jasmani dan rohani.
Pendaftaran dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Adapun jadwal batas akhir pendaftaran berbeda-beda, yakni pada 17 Juni 2026, 25 Juni 2026, 26 Juni 2026, dan 1 Oktober 2026.
Calon peserta dapat mendaftar melalui laman resmi jakarta.go.id/padat-karya dengan memilih lowongan sesuai keahlian. Selanjutnya, pelamar diminta memeriksa batas akhir pendaftaran dan durasi pekerjaan, mengunggah KTP berukuran maksimal 10 MB, serta mengisi pengalaman kerja yang relevan.
Program Padat Karya Menyala melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu masyarakat yang belum bekerja memperoleh penghasilan sekaligus mendukung berbagai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di ibu kota.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau segera melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti program tersebut.
(Red)

