Garut | Insightjabarnusantara.Com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi atau obat keras tertentu (OKT) selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026.
Dalam operasi yang berlangsung sepanjang September hingga Oktober 2026 tersebut, polisi mengungkap sebanyak 22 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 27 orang.
Kapolres Garut AKBP Niko Nurallah Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba Polres Garut AKP Asep Musa Dinata, S.I.P., M.M., CPHR, menyampaikan bahwa dari 22 perkara tersebut, 10 kasus berkaitan dengan narkotika, sedangkan 12 kasus lainnya merupakan perkara sediaan farmasi.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat 27 tersangka, terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKBP Niko saat memberikan keterangan di Mapolres Garut, Senin (26/10/2026).
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya sabu-sabu seberat 655,2 gram dengan nilai sekitar Rp786,24 juta.
Selain sabu, polisi juga menyita tembakau sintetis sebanyak 899,81 gram yang ditaksir bernilai Rp89,981 juta serta ganja seberat 375,74 gram dengan nilai sekitar Rp37,574 juta.
Sementara dalam perkara sediaan farmasi, petugas mengamankan sebanyak 97.899 butir obat yang masuk kategori sediaan farmasi, dengan nilai mencapai sekitar Rp97,809 juta.
Kapolres Garut menyebut pengungkapan tersebut bukan hanya berkaitan dengan penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga menjadi upaya kepolisian mencegah lebih banyak masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan sebanyak 106.277 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika dan OKT,” katanya.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolres Garut. Mereka menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Kapolres Garut juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menggunakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ataupun mengedarkan narkotika dan OKT. Jika mengetahui adanya peredaran barang tersebut, segera laporkan kepada polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya.
(A.hidayat)

