Karawang | Insightjabarnusantara.Com- Personil gabungan Polsek Rengasdengklok Polresta Karawang menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Unit Reaksi Cepat (URC) dengan sasaran minuman keras (miras), Senin (28/09/2026) siang Pukul 10.00 WIB.
Kegiatan Patroli KRYD URC dipimpin oleh Aiptu Hendra Yusup dengan melibatkan personel gabungan piket fungsi Polsek Rengasdengklok.
Patroli menyisir sejumlah kios, warung jamu dan toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok.
Dalam patroli tersebut petugas berhasil mengamankan 3 botol minuman keras jenis arak yang dijual tanpa izin dari kios jamu milik Anjas (50) di Desa Kutakarya Kec.Kutawaluya, Barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Rengasdengklok untuk didata.
Kapolresta Karawang Polda Jabar Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ade Firmansyah S.E.,M.M mengatakan Patroli KRYD URC Ops Miras ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Peredaran miras ilegal harus kita tekan, karena miras seringkali menjadi sumber pemicu tawuran, keributan dan tindak kejahatan lainnya. Kami akan terus gencar melakukan razia,” ujar Kompol Ade Firmansyah.
Kapolsek juga menghimbau kepada penjual untuk tidak menjual miras secara ilegal dan kepada masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran minuman keras. Laporkan jika mengetahui adanya toko atau kios yang menjual miras,” pungkasnya
Selama kegiatan Patroli KRYD URC berlangsung situasi aman dan kondusif.
Rep:Endus

