Karawang| Insightjabarnusantara.Com- Personil Polsek Rengasdengklok Polresta Karawang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, Kamis, (08/10/2026)
Operasi yang dilaksanakan personil gabungan unit reskrim bersama piket unit samapta polsek Rengasdengklok menyasar kios jamu dan warung yang diduga menjual miras tanpa izin di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita s barang bukti berupa minuman keras jenis arak dari kios milik Anjas (45) di Desa Kutakarya Kec.Kutawaluya
Kapolresta Karawang Polda Jabar Kombes Pol Mario Prahatinto. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ade Firmansyah S.E.,M.M Fiki Novian Ardiansyah melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya proaktif Polsek dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. a3fc
“Kegiatan ini merupakan proaktif Polsek Rengasdengklok dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam mencegah peredaran miras di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, bagi penjual miras ilegal akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sekaligus dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Bagi penjual miras yang terjaring kita kenakan sanksi Tipiring serta dibuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras,” pungkasnya.
Pihak Polsek Rengasdengklok mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal melalui hotline 110 atau langsung ke Polsek Rengasdengklok.
Rep:Endus

