Karawang | Insightjabarnusantara.Com- Personil Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polresta Karawang menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras dan obat terlarang di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok.
Kegiatan tersebut dilaksanakan personil gabungan unit reskrim bersama personil Piket fungsi unit Samapta di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, Senin, (12/10/2026) Pukul. 09.26 WIB
Dari hasil Ops Pekat tersebut, anggota Reskrim berhasil menyita 2 botol kecil miras jenis arak dari kios jamu milik saudara Usim (33) di Desa Rengasdengklok selatan
Kapolresta Karawang Polda Jabar Kombes Pol Mario Prahatinto. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ade Firmansyah S.E.,M.M mengatakan, operasi ini merupakan upaya proaktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan proaktif Polsek Rengasdengklok dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam mencegah peredaran miras dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok,” ujar Kapolsek, Senin (12/10/2026)
Kapolsek menegaskan, bagi penjual miras ilegal akan dikenakan sanksi tipiring sekaligus dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras dan obat terlarang.
Polsek Rengasdengklok juga rutin menggelar razia Toko dan kios jamu yang diduga menjual Tramadol, Hexymer, dan miras oplosan sebagai langkah pencegahan gukamtibmas, tawuran, dan kecelakaan akibat pengaruh miras.
#Salampolisi
#Polisibersamamasyarakat
Rep:Endus

