Jumat, Oktober 23, 2026

PT NIJ Mangkir dari RDP DPRD Karawang, Komisi IV Soroti Polemik Pengelolaan Limbah hingga Rekrutmen Tenaga Kerja

KARAWANG | Insightjabarnusantara.Com – Polemik pengelolaan limbah non-B3 dan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT NIJ atau PT Nipro Indonesia Jaya kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, pihak manajemen perusahaan dikabarkan tidak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (22/10/2026).

Ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut menuai kekecewaan dari kalangan legislatif. Padahal, forum RDP digelar sebagai upaya mencari kejelasan sekaligus solusi atas sejumlah persoalan yang melibatkan perusahaan, mitra usaha, dan masyarakat lokal.

Rapat tersebut turut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang, PT Saptari Sentosa Sejahtera (SSS), PT Suryajaya Plastik (SJP), serta PT SCS.

Persoalan semakin mencuat setelah PT Saptari Sentosa Sejahtera melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT NIJ ke Pengadilan Negeri Karawang.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg tertanggal 20 Oktober 2026.

Kerja Sama Pengelolaan Limbah Berujung Gugatan

Perselisihan tersebut diduga bermula dari adanya penunjukan kerja sama pengelolaan limbah non-B3 yang dilakukan pihak perusahaan pada 3 Juli 2026.

PT SSS disebut telah melakukan sejumlah persiapan pekerjaan sejak 4 Juli 2026 sebagai bentuk komitmen menjalankan kerja sama yang telah disepakati.

Namun, pada 7 hingga 9 Oktober 2026, pihak manajemen perusahaan disebut mengambil keputusan penghentian kerja sama yang dinilai dilakukan secara sepihak.

Keputusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi PT SSS untuk menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil.

Kuasa hukum PT SSS dari Kantor Hukum PTW & Rekan, Advokat Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M., bersama Advokat Suprayitno, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

Baca Juga  WAKIL BUPATI SUBANG HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD, KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 BUKTI SINERGI BANGUN SUBANG

“Klien kami telah beriktikad baik dan menjalankan kewajiban persiapan kerja sejak bulan Juli 2026 sesuai dengan kesepakatan penunjukan. Langkah hukum ini kami tempuh di Pengadilan Negeri Karawang untuk menegakkan keadilan dan menuntut pemulihan hak-hak klien kami,” tegas Puguh Triwibowo.

Dalam gugatan tersebut, pihak yang disebut sebagai tergugat meliputi PT NIJ sebagai Tergugat I, YD selaku HRGA Manager sebagai Tergugat II, dan YS selaku petugas keamanan sebagai Tergugat III.

Meski demikian, dalil gugatan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan. Belum terdapat putusan pengadilan yang menetapkan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

DPRD Karawang Kecewa, PT NIJ Dinilai Perlu Berikan Klarifikasi

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Saripudin, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran pihak PT NIJ dalam agenda RDP.

Menurut keterangan yang disampaikan, alasan ketidakhadiran pihak perusahaan berkaitan dengan persoalan yang saat ini telah memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Karawang.

Namun, kondisi tersebut dinilai tidak seharusnya menghambat upaya komunikasi dan penyelesaian persoalan lainnya, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan serta hubungan kemitraan perusahaan dengan masyarakat lokal.

Komisi IV DPRD Karawang memandang bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi antara perusahaan, pemerintah daerah, serta masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif.

Terlebih, sejumlah persoalan yang mencuat tidak hanya menyangkut sengketa kerja sama pengelolaan limbah, tetapi juga berkaitan dengan transparansi perekrutan tenaga kerja.

Kerja Sama Belasan Tahun Turut Menjadi Sorotan

Selain persoalan PT SSS, forum RDP juga menyoroti permasalahan yang dialami PT Suryajaya Plastik (SJP).

Perusahaan tersebut mengaku telah menjalin kerja sama dengan PT Nipro selama kurang lebih 13 tahun sebelum hubungan kerja sama itu dihentikan.

Baca Juga  H. Adik Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Subang Deals PDI Perjuangan, Dorong Seluruh Perusahaan Yang Beroperasi Di Subang Optimalakan SDM Lokal Dalam Penyerapan Tenaga Kerja.

Persoalan belum menemukan titik temu karena disebut masih terdapat aset bangunan milik PT SJP yang berada di dalam lingkungan perusahaan.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penyelesaian secara terbuka dan mengedepankan musyawarah agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.

Sementara itu, pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang turut menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena keberadaan perusahaan industri di Kabupaten Karawang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Komisi IV Berencana Layangkan Panggilan Kedua

Menanggapi sejumlah persoalan tersebut, Asep Saripudin mengungkapkan bahwa pihaknya berencana kembali melayangkan undangan kepada manajemen PT NIJ.

Pemanggilan kedua tersebut direncanakan untuk membahas secara khusus persoalan ketenagakerjaan, termasuk mekanisme perekrutan tenaga kerja dan keterbukaan informasi perusahaan.

DPRD Kabupaten Karawang berharap pihak manajemen PT NIJ dapat menunjukkan iktikad baik dengan menghadiri forum berikutnya serta memberikan penjelasan secara langsung.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan yang berkembang tidak semakin meluas dan berdampak terhadap hubungan industrial maupun iklim investasi di Kabupaten Karawang.

Di sisi lain, penyelesaian sengketa perdata yang tengah berlangsung tetap menjadi kewenangan pengadilan. Adanya gugatan tidak dengan sendirinya mewajibkan penghentian seluruh kegiatan operasional atau pengelolaan objek sengketa, kecuali terdapat dasar hukum atau penetapan pengadilan yang mengharuskannya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi secara langsung dari pihak manajemen PT NIJ mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan dalam forum RDP tersebut.

Redaksi Insightjabarnusantara.Com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT NIJ maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Baca Juga  Sambut HUT Ke-81 RI, Kepala Desa Rengasdengklok utara, Himbau Warga Pasang Bendera Merah Putih

(Redaksi)

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

Kapolsek Jalancagak Lepas peserta Komunitas Goes ulin Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80,...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

Pendapatan Daerah Masih Lemah, Bupati Karawang Perintahkan Pemutihan PBG Gratis dan Pengawasan Ketat

KARAWANG | Insightjabarnusantara.com– Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar rapat rutin...