Minggu, September 6, 2026

Puncak HUT RI ke-81 di Karawang, Bupati Aep Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Di Lapangan Karangpawitan

KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Karawang berlangsung khidmat di Lapangan Karangpawitan, Senin (17/8/2026).

Upacara pengibaran Bendera Merah Putih tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE., selaku Inspektur Upacara.

Kegiatan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang, jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang, TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), pelajar, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai elemen masyarakat.

Sejumlah pejabat turut menjalankan tugas dalam rangkaian upacara. Dandim 0604/Karawang bertugas sebagai pembaca Pancasila, Kajari Karawang membacakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Ketua DPRD Kabupaten Karawang membacakan teks Proklamasi, sementara Ketua MUI Karawang memimpin pembacaan doa.

Perwira Upacara dijabat Pasipers Kodim 0604/Karawang Kapten Inf. Darsono. Sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Danramil 0401/Karawang Kapten Inf. Adnan.

Prosesi pengibaran Sang Merah Putih melibatkan putra-putri terbaik Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Paskibraka Kabupaten Karawang Tahun 2026.

Dalam formasi tersebut, Manuela Palobo Purba terpilih sebagai pembawa baki. Bhima Satya Wijaya bertugas sebagai penggerek bendera, Dhika Putra Pratama sebagai pembawa bendera, dan Rauf Ghalib sebagai pembentang bendera.

Sementara itu, Danton II/B/305 Letda Inf. Arya Farar Putra Ramadhan bertugas sebagai Danton Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2026.

Usai pelaksanaan upacara, rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Karawang dilanjutkan dengan pemberian remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan tahun 2026.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, salah satunya menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Baca Juga  Sekjen Forum KUB Ingatkan Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah dalam Menyikapi Isu Kadishub Karawang

Selain menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan pembinaan yang dijalani warga binaan, pemberian remisi juga diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial serta membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Karawang pun menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan, meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, serta mengisi kemerdekaan melalui pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik.

Penulis: Redaksi

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

Kapolsek Jalancagak Lepas peserta Komunitas Goes ulin Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80,...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Personil Polsek Rengasdengklok Monitoring Pertumbuhan Lahan Jagung

Karawang| Insightjabarnusantara.Com-  Jajaran Personil Kepolisian sektor Rengasdengklok Polres Karawang...