Kamis, Oktober 22, 2026

Ratusan Buruh SPN Geruduk PT VinFast Subang, Tuntut 12 Pengurus Serikat yang Di-PHK Dipekerjakan Kembali

Subang | Insightjabarnusantara.Com– Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Subang menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik mobil listrik asal Vietnam, PT VinFast, Kamis (22/10/2026) siang. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 12 karyawan yang disebut terjadi tidak lama setelah mereka membentuk dan menjadi pengurus serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Dalam aksi itu, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi dan membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan. Bahkan, para buruh sempat menutup akses jalan provinsi hingga mengakibatkan kemacetan panjang dari kedua arah.

Penutupan jalan tersebut kemudian membuka ruang audiensi antara pihak buruh dan manajemen perusahaan. Namun, pertemuan itu belum membuahkan kesepakatan lantaran perwakilan perusahaan yang hadir disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Ketua DPC SPN Kabupaten Subang, Indra Kadarsah, menegaskan bahwa tuntutan utama pihaknya adalah agar 12 pengurus serikat pekerja yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali.

Menurut Indra, keputusan perusahaan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena PHK dilakukan setelah para karyawan membentuk serikat pekerja di lingkungan PT VinFast.

“ Tuntutan kami hari ini karena pengurus SPN PT VinFast, pengurus kami di-PHK sebanyak 12 orang. Tuntutan kami, pengurus SPN PT VinFast itu dipekerjakan kembali,” tegas Indra saat menyampaikan sikap serikat pekerja.

Ia juga menyoroti alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan. Menurutnya, alasan tersebut perlu dipertanyakan karena PT VinFast merupakan perusahaan yang relatif baru dan dinilai masih membutuhkan tenaga kerja.

“Alasannya itu adalah kemarin efisiensi. Kalau efisiensi, perusahaan baru ini tidak ada efisiensi, Pak. PT VinFast ini membutuhkan banyak karyawan kerja, lapangan kerja. Tapi kenapa efisiensi setelah melakukan atau membentuk serikat pekerja di PT VinFast ini?” ujarnya.

Baca Juga  Rumah Aspirasi Teh Celliica Buka Layanan Pengaduan dan Masukan Warga Karawang, Bekasi, dan Purwakarta

SPN Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Pekerja

Selain menuntut pemulihan status kerja 12 pengurusnya, SPN juga menyoroti dugaan intimidasi dan tekanan terhadap buruh sebelum keputusan PHK dikeluarkan.

Indra menyatakan pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti yang akan menjadi dasar untuk melaporkan persoalan tersebut kepada instansi ketenagakerjaan. SPN menduga terdapat tindakan yang berkaitan dengan pemberangusan serikat pekerja atau *union busting*.

“Dugaannya sudah ada, bukti-buktinya sudah jelas. Kami juga akan melaporkan ke dinas ketenagakerjaan, karena di situ juga ada keterlibatan pihak HRD yang mengintimidasi, mendiskriminasi tentang pembentukan serikat SPN ini berdiri di PT VinFast,” ungkapnya.

Dugaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti serikat pekerja dalam memperjuangkan hak para pengurusnya. Meski demikian, tudingan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Siap Gelar Aksi Lanjutan

SPN Kabupaten Subang menegaskan perjuangan tidak akan berhenti apabila tuntutan untuk mempekerjakan kembali 12 pengurus serikat pekerja belum dipenuhi oleh perusahaan.

Indra mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi organisasi, termasuk menggalang dukungan dari tingkat daerah hingga pusat untuk memperbesar aksi solidaritas jika tidak ada penyelesaian.

“Kami akan melaksanakan aksi terus-menerus. Instruksi Ketua DPD SPN Jabar juga Ketua Umum kami menginstruksikan tetap berjuang sampai pengurus kami dipekerjakan kembali. Jika tidak dipekerjakan kembali, kami akan mengundang massa lebih banyak lagi dan mungkin juga kami akan melaporkan ke konfederasi kami, untuk menurunkan massa aksi solidaritas yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

SPN berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui dialog dan langkah konkret dari perusahaan. Bagi pihak serikat, pengembalian status kerja 12 pengurus menjadi tuntutan utama yang harus mendapatkan kepastian.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak manajemen PT VinFast mengenai tuntutan buruh maupun tanggapan atas dugaan intimidasi dan pemberangusan serikat pekerja tersebut.

Baca Juga  RESMIKAN RUAS JALAN KABUPATEN, KANG REY TEGASKAN PEMBANGUNAN SUBANG BERASAL DARI PAJAK MASYARAKAT

(A.hidayat)

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

Kapolsek Jalancagak Lepas peserta Komunitas Goes ulin Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80,...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

Pendapatan Daerah Masih Lemah, Bupati Karawang Perintahkan Pemutihan PBG Gratis dan Pengawasan Ketat

KARAWANG | Insightjabarnusantara.com– Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar rapat rutin...