Minggu, Agustus 2, 2026

Resmi, Bupati Karawang Hentikan Praktik Open Dumping di TPAS Jalupang Mulai 31 Juli 2026

KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 31 Juli 2026 dan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1333 Tahun 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Karawang Aep Syaepuloh pada 30 Juli 2026 itu merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan TPAS Jalupang.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang juga melakukan pembatasan jenis sampah yang dapat masuk ke TPAS Jalupang. Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang diperbolehkan masuk hanya berupa sampah residu dan sampah anorganik non-ekonomi yang tidak memiliki nilai guna atau tidak dapat didaur ulang.

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga menargetkan adanya transisi sistem pengelolaan sampah di TPAS Jalupang menuju metode controlled landfill.

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 472 Tahun 2025 terkait penerapan sanksi administratif terhadap praktik pembuangan sampah terbuka.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh pihak di Kabupaten Karawang diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Sampah dipisahkan menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik bernilai ekonomi, dan sampah residu.

Kewajiban tersebut berlaku bagi rumah tangga, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi pemerintah pusat maupun daerah, badan usaha milik negara (BUMN), lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha, termasuk kawasan industri, ritel, pasar swalayan dan pasar tradisional.

Baca Juga  Bupati Karawang Ikuti Ziarah dan Tabur Bunga Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Selain melakukan pemilahan, masyarakat dan pihak terkait juga diwajibkan mengolah sampah organik secara mandiri atau memanfaatkan fasilitas pengolahan sampah yang disediakan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Sementara itu, pengangkut dan pengelola sampah yang membawa sampah ke TPAS Jalupang diwajibkan hanya mengirimkan sampah residu serta sampah anorganik non-ekonomi. Setiap kendaraan dan muatan sampah juga akan menjalani pemeriksaan oleh petugas pengawas di lokasi.

Penghentian praktik open dumping juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memitigasi risiko kebakaran di kawasan TPAS Jalupang. Kondisi cuaca panas dan meningkatnya suhu udara dinilai dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran di area timbunan sampah.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan sampah di TPAS Jalupang dapat dilakukan secara lebih tertib, terukur, dan berwawasan lingkungan.

“Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi pedoman serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih,” demikian bunyi bagian penutup surat edaran tersebut.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Karawang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dalam mengurangi produksi sampah, melakukan pemilahan sejak dari sumber, serta mendukung upaya pemerintah daerah mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Penulis: Redaksi

Sumber: Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1333 Tahun 2026

Artikel Lainnya

Berita Teratas

spot_img

Peristiwa

Populer

Muda, Berani, Berdampak: Chiciliawati dan Gerakan Literasi yang Menggema di Karawang

Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Saat banyak remaja larut dalam layar...

DLH Karawang Selidiki Penyebab Kematian Massal Ikan di Aliran Irigasi Karawang Barat

KARAWANG| Insightjabarnusantara.com– Warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Karawang...

Kinerja Polsek Jalan Cagak Di Apresiasi Masyarakat, Camat Kasomalang “Kapolsek Jalan Cagak Rajin Blusukan Gali Potensi.”

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Kinerja Jajaran Polsek Jalan Cagak Polres...

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Personil Polsek Rengasdengklok Monitoring Pertumbuhan Lahan Jagung

Karawang| Insightjabarnusantara.Com-  Jajaran Personil Kepolisian sektor Rengasdengklok Polres Karawang...

Kapolsek Jalancagak Lepas peserta Komunitas Goes ulin Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Subang | Insightjabarnusantara.Com- Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80,...