KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com– Proses penetapan daftar perwakilan masyarakat untuk Musyawarah Dusun (Musdus) dalam tahapan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi panitia terkait mekanisme penetapan perwakilan serta penyebaran undangan kepada masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan tokoh pemuda Dusun Karajan, Muhamad Rifai. Ia mengaku tidak menerima informasi maupun undangan pelaksanaan Musyawarah Dusun sehingga tidak mengetahui jadwal maupun proses penetapan daftar perwakilan yang memiliki hak mengikuti Musdus.
“Saya sangat menyayangkan karena sampai saat ini saya sendiri tidak mengetahui kapan Musdus dilaksanakan. Bahkan tokoh masyarakat di lingkungan depan, termasuk ibu saya, tidak menerima undangan,” ujar Rifai kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Rifai, dirinya telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Ketua Panitia Pemilihan BPD. Berdasarkan pengakuannya, panitia menyampaikan bahwa proses penetapan perwakilan telah ditutup.
“Jawaban Ketua Panitia, ‘untuk sekarang sudah ditutup, kenapa tidak diajukan saat Musdus dulu?’. Padahal saya tidak mengetahui adanya Musdus karena tidak ada undangan kepada keterwakilan di RT 10,” katanya.
Selain mempertanyakan mekanisme penyebaran undangan, Rifai juga menyoroti komposisi keterwakilan masyarakat di Dusun Karajan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sekitar 60 orang perwakilan. Menurutnya, apabila dibagi secara proporsional ke tiga RT, yakni RT 10, RT 11, dan RT 12, maka masing-masing RT seharusnya memperoleh porsi keterwakilan yang seimbang.
Tidak hanya itu, Rifai juga menilai keterwakilan perempuan dalam Musdus patut menjadi perhatian. Ia menduga undangan kepada unsur perempuan tidak diberikan secara menyeluruh sehingga berpotensi mengurangi keterlibatan masyarakat dalam proses penjaringan aspirasi.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah keterwakilan perempuan sudah diundang secara merata atau hanya sebagian saja. Selain itu, beberapa tokoh masyarakat juga tidak menerima undangan. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Rifai menambahkan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui siapa saja nama-nama yang telah ditetapkan sebagai perwakilan Dusun Karajan dalam Musdus. Menurutnya, daftar tersebut seharusnya dapat diketahui masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Atas persoalan tersebut, Rifai menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang agar dilakukan evaluasi terhadap proses pembentukan daftar perwakilan masyarakat apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Secara regulasi, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa keanggotaan BPD harus dilaksanakan secara demokratis, memperhatikan keterwakilan wilayah, keterwakilan perempuan, serta aspirasi masyarakat.
Selain itu, mekanisme pengisian anggota BPD juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menegaskan pentingnya asas demokrasi, transparansi, keterwakilan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengisian keanggotaan BPD.
Di Kabupaten Karawang, pelaksanaan pemilihan anggota BPD juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa beserta ketentuan pelaksanaannya. Regulasi tersebut mengatur bahwa proses pengisian keanggotaan BPD harus menjunjung prinsip keterbukaan, keterwakilan wilayah, keterwakilan perempuan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk berpartisipasi sesuai persyaratan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Pemilihan BPD Desa Kampungsawah belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait mekanisme penetapan daftar perwakilan masyarakat, penyebaran undangan Musyawarah Dusun, maupun dasar penentuan keterwakilan dari masing-masing RT dan unsur perempuan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Panitia Pemilihan BPD, Pemerintah Desa Kampungsawah, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)

