Karawang| Insightjabarnusantara.Com– Untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), personil Polsek Rengasdengklok Polresta Karawang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok.
Seperti yang dilakukan anggota Unit Samapta Aipda Priyo Yuli Kiswantoro bersama Bripka Fazar Lesmana Kusman, yang memberikan himbauan dan sosialisasi TPPO kepada warga Desa Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Kamis (08/10/2026) siang.
Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar Kombes Pol Mario Prahatinto. Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ade Firmansyah S.E.,M.M menjelaskan, sosialisasi TPPO sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya perdagangan orang.
“Sosialisasi TPPO sangat penting, hal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya TPPO yang dilakukan oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang membujuk masyarakat agar mau bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang sangat besar,” ujar Kompol Ade Firmansyah.
Menurutnya, saat ini banyak oknum sponsor ilegal yang turun langsung ke desa-desa mencari calon korban dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri secara non-prosedural.
Kapolsek berharap, dengan adanya sosialisasi rutin ini, masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta mencegah terjadinya TPPO di lingkungan sekitar.
“Dengan adanya sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada serta dapat mencegah bila ada oknum sponsor ilegal yang membujuk keluarga maupun masyarakat sekitar. Segera hubungi Bhabinkamtibmas atau Mapolsek terdekat bila menemukan oknum sponsor ilegal,” tutup Kapolsek.
Kegiatan sosialisasi serupa juga rutin dilaksanakan Bhabinkamtibmas di Desa Kalangsari dan Kalangsuria sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat.
Rep: Endus

