Karawang | Insightjabarnusantara.Com– Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Human Trafficking, Polsek Rengasdengklok Polresta Karawang Polda Jabar menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Bahaya TPPO kepada warga, Sabtu (03/10/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Aiptu Deni Awaludin dan Bripka Ghozali Rahman di Dusun Krajan Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok
Sosialisasi diikuti oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, dan warga terutama para calon pekerja migran.
Dalam penyampaiannya, petugas menjelaskan modus-modus TPPO yang sering terjadi, diantaranya iming-iming gaji besar kerja di luar negeri / luar daerah tanpa prosedur resmi, perekrutan melalui media sosial, penipuan lowongan kerja, hingga eksploitasi anak di bawah umur.
Kapolresta Karawang Polda Jabar Kombes Pol Mario Prahatinto. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Ade Firmansyah S.E.,M.M mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan orang yang marak dengan modus pemberangkatan TKI/TKW ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda dan orang tua agar lebih waspada. Jangan mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji besar tanpa mengecek legalitas perusahaan penyalur. Pastikan berangkat melalui jalur resmi Disnaker dan BP2MI,” tegas Kompol Ade Firmansyah
Selain itu, warga juga diingatkan untuk tidak memberikan dokumen pribadi seperti KTP, KK, Paspor kepada orang yang tidak dikenal dan segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Rengasdengklok apabila mengetahui adanya indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal di lingkungannya.
Kapolsek Rengasdengklok juga menghimbau kepada warga agar melapor kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga yang menjadi korban TPPO
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih paham akan bahaya TPPO dan dapat bersama-sama dengan Polri mencegah terjadinya perdagangan orang di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok.
Rep: Endus

