KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com- Persoalan perizinan sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan eks lahan PT Beesco Indonesia, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan.
Sorotan tersebut disampaikan mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Askun, menyusul adanya pengecekan lapangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Askun menilai kegiatan yang dilakukan DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/10/2026) tersebut belum dapat disebut sebagai inspeksi mendadak (sidak), melainkan sebatas pengecekan lokasi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Itu bukan sidak, itu hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar. Mereka tidak tahu kan di sana ada sekitar lima Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih yang kocar-kacir ngumpet di belakang. Makanya meski terbukti belum melengkapi perizinan, perusahaan itu sama sekali tidak ada sanksi,” ujar Askun, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Askun sebagai bentuk kritik sekaligus dorongan agar pengawasan terhadap kegiatan usaha di kawasan tersebut dilakukan secara lebih menyeluruh.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah J&T Express. Menurut Askun, perusahaan tersebut telah beroperasi sementara perizinan tata ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) disebut masih dalam proses.
Askun mempertanyakan mengapa perusahaan yang disebut telah beroperasi sementara proses perizinannya belum rampung tidak mendapatkan tindakan penghentian sementara sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Coba kita lihat Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang menghentikan sementara waktu proyek pembangunan data center karena izin PBG dan Amdalnya belum selesai. Gubernur saja mencontohkan ketegasan perizinan. Masa pejabat Karawang tidak berani,” kata Askun.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian dalam penerapan aturan perizinan agar tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan terhadap pelaku usaha.
Selain J&T Express, Askun turut menyoroti keberadaan PT Sirkular Karya Indonesia yang menurutnya belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi tersebut.
Ia mempertanyakan langkah yang dilakukan pemerintah daerah apabila perusahaan tersebut memang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan.

“Ini bagaimana kerjanya pejabat DPMPTSP Karawang? Sudah mereka kecolongan soal perizinan, ketika tahu perusahaan belum melengkapi izin malah tidak ditutup. Padahal ini jelas merugikan Pemkab Karawang,” tegasnya.
Namun demikian, terkait status perizinan dan bentuk penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Askun juga menyoroti PT Patiha Logistik yang disebut menggunakan gudang di kawasan tersebut untuk sementara waktu.
Menurut informasi yang disampaikannya, perusahaan tersebut mengaku hanya menyewa gudang selama sekitar tiga bulan untuk kegiatan transit dan penampungan barang Kementerian Pendidikan sebelum didistribusikan ke wilayah Jawa Barat.
Askun menilai durasi operasional tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Mau operasi tiga bulan atau sebulan, mereka tetap harus mengurus perizinan. Karena keberadaan mereka di Karawang adalah untuk mencari keuntungan usaha. Maka di situ seharusnya ada pajak dan perizinan yang harus diurus,” katanya.
Sementara itu, terkait PT Toppan Plasindo Lestari, Askun meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan kembali guna memastikan lokasi kegiatan usaha serta status perizinannya.
Pasalnya, perusahaan tersebut disebut tidak berada di lokasi eks PT Beesco Indonesia, melainkan menempati lahan eks PT Plasindo Lestari dan mengklaim telah memiliki perizinan lengkap.
Askun meminta pengecekan dilakukan secara lebih teliti dengan mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen pertanahan, tata ruang, maupun dokumen perizinan yang dimiliki masing-masing perusahaan.
“Ingat, saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia, jadi tahu betul lokasi tersebut. Luas lahannya sekitar 16 hektare dan saya tahu persis titik-titik lokasinya. Saya minta aparat gabungan kembali melakukan sidak dengan lebih teliti, jangan hanya sekadar cek lokasi atau kunjungan biasa. Kalau memang ada perusahaan yang belum melengkapi perizinan, harus ditindak sesuai ketentuan,” tutup Askun.
Persoalan ini menjadi perhatian karena aktivitas perusahaan di suatu wilayah berkaitan dengan kepastian tata ruang, legalitas kegiatan usaha, kewajiban perpajakan daerah, serta aspek pengawasan investasi.
Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Karawang maupun instansi teknis lainnya mengenai hasil pengecekan lapangan, status perizinan masing-masing perusahaan, serta langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Karawang maupun pihak perusahaan yang disebut dalam pemberitaan terkait berbagai pernyataan dan sorotan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.
(Red)

