KARAWANG| Insightjabarnusantara.Com— Persoalan banjir dan kejelasan tata ruang di kawasan Poponcol kembali menjadi sorotan. Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, ribuan warga Poponcol melanjutkan aksi damai jilid II ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2026).
Massa yang berasal dari Lingkungan Poponcol RT 04/RW 04 tersebut membawa sejumlah tuntutan. Salah satu persoalan utama yang disoroti ialah genangan banjir yang dinilai terus mengganggu aktivitas dan kehidupan masyarakat, sekaligus mempertanyakan kejelasan siteplan Podomoro Parkland Karawang yang disebut berkaitan dengan kondisi tata ruang dan lingkungan di sekitar wilayah Poponcol.
Dalam aksi tersebut, warga meminta DPUPR memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penyusunan, perubahan, hingga pelaksanaan siteplan. Mereka juga mempertanyakan apakah pelaksanaan pembangunan di lapangan telah sepenuhnya sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari kuasa hukum Eigen Justisy,yang turut mendampingi atau memberikan keterangan dalam aksi tersebut. Ia menyebut terdapat keputusan atau dokumen yang mengalami revisi, namun menurutnya revisi tersebut belum sepenuhnya dikaji sementara pelaksanaan di lapangan disebut telah berjalan.
“Keputusannya itu ada revisi, cuma belum dikaji tetapi sudah dilaksanakan. PUPR juga sudah mengakui ada kesalahan,” ujar Eigen.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang dinilai perlu diklarifikasi secara resmi oleh DPUPR. Sebab, apabila terdapat perubahan terhadap dokumen atau keputusan yang menjadi dasar perencanaan, masyarakat berkepentingan mengetahui substansi perubahan tersebut, termasuk dampaknya terhadap kondisi lingkungan di kawasan Poponcol.
Warga juga mendesak agar persoalan tersebut tidak hanya dibahas berdasarkan dokumen administratif. Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk mencocokkan antara dokumen perencanaan, kondisi fisik kawasan, serta persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara perubahan tata ruang, pelaksanaan pembangunan, sistem drainase, dan kondisi genangan yang terjadi di lingkungan warga.
Sebagai tindak lanjut atas aksi tersebut, DPUPR Kabupaten Karawang disebut akan melakukan survei ke wilayah Poponcol pada Kamis (8/10/2026). Survei lapangan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk melihat secara langsung kondisi kawasan sekaligus mengidentifikasi persoalan yang selama ini dipersoalkan warga.
Namun, masyarakat menegaskan bahwa survei tidak boleh berhenti sebatas kegiatan pemeriksaan lapangan. Warga menginginkan adanya hasil evaluasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk langkah konkret untuk mengatasi persoalan banjir.
Selain persoalan teknis, kejelasan mengenai siteplan juga menjadi tuntutan penting. Warga meminta pemerintah membuka informasi yang berkaitan dengan dokumen perencanaan, perubahan yang terjadi, serta dasar hukum pelaksanaannya sepanjang informasi tersebut merupakan bagian dari dokumen publik dan tidak dikecualikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut dokumen tata ruang. Dampaknya dirasakan secara langsung melalui kondisi lingkungan dan genangan yang mereka keluhkan. Karena itu, pemerintah dituntut tidak hanya memberikan penjelasan administratif, tetapi juga menghadirkan solusi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Masyarakat Poponcol juga meminta agar proses pemeriksaan dan evaluasi melibatkan warga terdampak. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar persoalan yang selama ini disampaikan tidak berhenti sebagai catatan dalam aksi, melainkan menjadi dasar bagi penyelesaian yang objektif dan terukur.
Di sisi lain, seluruh tudingan maupun dugaan yang muncul dalam aksi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
DPUPR Kabupaten Karawang memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen, proses revisi, pelaksanaan pembangunan, serta langkah penanganan persoalan banjir yang menjadi keluhan masyarakat.
Dengan dijadwalkannya survei lapangan pada Kamis (8/10/2026), publik kini menunggu apakah pemeriksaan tersebut akan menghasilkan temuan dan rekomendasi yang konkret atau kembali berakhir pada pembahasan administratif.
Warga Poponcol berharap pemerintah menunjukkan keberpihakan pada kepentingan masyarakat dengan memberikan informasi secara transparan dan memastikan setiap kebijakan tata ruang maupun pembangunan tidak mengabaikan keselamatan, kenyamanan, serta hak masyarakat atas lingkungan yang baik.
Hingga berita ini ditulis, survei DPUPR Kabupaten Karawang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) belum dilaksanakan sehingga hasil pemeriksaan maupun kesimpulan dari pemerintah belum dapat diketahui.
(argian/Pian)

